GELIATMEDIA.COM – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan perusahaan asing kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang ekspor buah, PT Strawberindo Lestari, kini menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur yang diajukan oleh ahli waris almarhumah Halimah Rais.
Kuasa hukum ahli waris, Muhammad Tahsin Roy, menyatakan bahwa kliennya merupakan pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih 60 hektare yang berada di Desa Ciputri, dengan objek sengketa tercatat di Desa Cipetir, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Kepemilikan tersebut, menurutnya, diperkuat oleh lima sertifikat tanah yang terbit sejak tahun 1963 serta Putusan Penetapan Ahli Waris Nomor 112/PDTP/2025/PA Cimahi.
Tahsin Roy mengungkapkan, berdasarkan fakta di lapangan, sekitar 8 hektare dari total lahan tersebut telah dikuasai oleh PT Strawberindo Lestari selama kurang lebih 16 tahun tanpa izin maupun kesepakatan dengan pemilik sah. Penguasaan lahan itu, kata dia, dilakukan secara sepihak.
Atas dasar tersebut, pihaknya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Cianjur. Tahsin menjelaskan bahwa perusahaan berdalih telah melakukan perjanjian sewa-menyewa lahan dengan 15 orang tertentu. Namun, pihaknya menduga orang-orang tersebut tidak memiliki legal standing maupun bukti kepemilikan yang sah atas tanah dimaksud.
Ia menegaskan, merujuk pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan dengan pihak bukan pemilik sah dinilai cacat yuridis dan batal demi hukum.

Dalam gugatan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Perizinan turut ditarik sebagai turut tergugat. Langkah ini ditempuh untuk menelusuri proses terbitnya izin operasional perusahaan di atas lahan yang diklaim sebagai milik pihak lain.
Selain menempuh jalur hukum, Tahsin Roy juga menyampaikan pesan terbuka kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menilai, kunjungan gubernur sebelumnya ke lokasi hanya menyoroti persoalan ketenagakerjaan, sementara persoalan mendasar terkait status kepemilikan lahan belum tersentuh.
Ia menantang Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak semata menyangkut upah buruh, melainkan dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan asing tanpa izin dari pemilik sah, yang patut diduga melibatkan praktik mafia tanah.
Sementara itu, para ahli waris mengaku mengalami kerugian besar selama bertahun-tahun karena tidak dapat memanfaatkan, menyewakan, maupun menjual lahan warisan orang tua mereka. Melalui gugatan ini, pihak ahli waris meminta Majelis Hakim PN Cianjur untuk memutus perkara secara adil, mengembalikan hak atas tanah, serta memerintahkan pengosongan lahan yang dikuasai secara sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dari masing-masing pihak.***
(Red)






