Lima Tahun Menanti, PAW Kepala Desa Mekarmukti Akhirnya Terlaksana

- Admin

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Mekarmukti

Proses Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Mekarmukti

GELIATMEDIA.COM – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Mekarmukti tercatat melalui perjalanan yang cukup panjang sejak terjadinya kekosongan jabatan pada awal 2020.

Kekosongan jabatan kepala desa terjadi pada Januari 2020 setelah kepala desa definitif meninggal dunia akibat sakit, usai menjalankan masa jabatan selama kurang lebih dua setengah tahun. Sejak saat itu, roda pemerintahan Desa Mekarmukti dijalankan oleh Penjabat Kepala Desa.

Baca Juga :  Petugas Damkar Cisaat Berhasil Padamkan Kebakaran Rumah Kontrakan di Sukamanah

Namun demikian, pelaksanaan PAW belum dapat segera dilakukan karena belum tersedianya regulasi turunan yang mengatur secara teknis mekanisme PAW kepala desa. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengisian jabatan definitif tertunda selama beberapa tahun.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarmukti, Ade Kamaludin, menjelaskan bahwa kepastian hukum baru terbit pada tahun 2024 melalui Peraturan Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.

Baca Juga :  Usai Pemilu, Anggota Koramil 0622-02/Palabuhanratu Laksanakan Pengawasan Dan Pengawalan Kotak Suara

Dengan terbitnya aturan tersebut, pelaksanaan PAW kepala desa akhirnya dapat dilaksanakan di sejumlah desa, termasuk Desa Mekarmukti. Tahapan PAW di Desa Mekarmukti sendiri dimulai pada awal November 2025 dengan pembentukan panitia PAW.

Baca Juga :  Kadis Perkim Tinjau Lokasi, dan Rencanakan Penanganan Infrastruktur Pascabanjir Cisolok

Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari tahap persiapan, musyawarah desa, hingga penetapan calon kepala desa terpilih. Kepala Desa PAW yang telah dilantik selanjutnya akan melanjutkan sisa masa jabatan selama kurang lebih dua tahun ke depan.***

 

(Red)

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi VII DPR RI Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi
Polresta Bandung Ikuti Anev Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kriminalitas dan Laka Lantas Menurun Signifikan
Polsek Cimahi Intensifkan Patroli KRYD, Situasi Kamtibmas Terpantau Aman dan Kondusif
Satlantas Polres Badung Gelar “Polantas Menyapa”, Perkuat Pelayanan Humanis kepada Masyarakat
Unit Lantas Polsek Cikancung Polresta Bandung laksanakan Gatur Pagi amankan arus lalulintas
Hujan Lebat dan angin kencang Papan reklame di Kota Bandung roboh menimpa kendaraan .
Wakil Bupati Bandung membuka Kejuaraan Cabang Olahraga Domino (ORADO) Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2026
Patroli Malam Polsek Paseh Intensifkan Pengamanan Wilayah

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 06:32 WIB

Komisi VII DPR RI Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi

Rabu, 1 April 2026 - 19:59 WIB

Polresta Bandung Ikuti Anev Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kriminalitas dan Laka Lantas Menurun Signifikan

Rabu, 1 April 2026 - 19:51 WIB

Polsek Cimahi Intensifkan Patroli KRYD, Situasi Kamtibmas Terpantau Aman dan Kondusif

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Satlantas Polres Badung Gelar “Polantas Menyapa”, Perkuat Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:56 WIB

Unit Lantas Polsek Cikancung Polresta Bandung laksanakan Gatur Pagi amankan arus lalulintas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!