Lima Tahun Menanti, PAW Kepala Desa Mekarmukti Akhirnya Terlaksana

- Admin

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Mekarmukti

Proses Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Mekarmukti

GELIATMEDIA.COM – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Mekarmukti tercatat melalui perjalanan yang cukup panjang sejak terjadinya kekosongan jabatan pada awal 2020.

Kekosongan jabatan kepala desa terjadi pada Januari 2020 setelah kepala desa definitif meninggal dunia akibat sakit, usai menjalankan masa jabatan selama kurang lebih dua setengah tahun. Sejak saat itu, roda pemerintahan Desa Mekarmukti dijalankan oleh Penjabat Kepala Desa.

Baca Juga :  Sekda Pantau Pos Pengamanan Nataru di Palabuhanratu

Namun demikian, pelaksanaan PAW belum dapat segera dilakukan karena belum tersedianya regulasi turunan yang mengatur secara teknis mekanisme PAW kepala desa. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengisian jabatan definitif tertunda selama beberapa tahun.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarmukti, Ade Kamaludin, menjelaskan bahwa kepastian hukum baru terbit pada tahun 2024 melalui Peraturan Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.

Baca Juga :  Pariwisata Jadi Fokus Pembangunan Sukabumi 2025–2029, Dinas Siap Implementasikan Program "Pariwisata Berdaya"

Dengan terbitnya aturan tersebut, pelaksanaan PAW kepala desa akhirnya dapat dilaksanakan di sejumlah desa, termasuk Desa Mekarmukti. Tahapan PAW di Desa Mekarmukti sendiri dimulai pada awal November 2025 dengan pembentukan panitia PAW.

Baca Juga :  Wabup Sukabumi dan Disbudpora Sambut Tim Penilai P2WKSS Jawa Barat di Kampung Bitung

Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari tahap persiapan, musyawarah desa, hingga penetapan calon kepala desa terpilih. Kepala Desa PAW yang telah dilantik selanjutnya akan melanjutkan sisa masa jabatan selama kurang lebih dua tahun ke depan.***

 

(Red)

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Dukung Penyusunan Ranwal RKPD 2027
Respons Cepat Damkar Evakuasi Jenazah di Sungai Cidadap
Pengawasan Dana Bantuan Provinsi, DPRD Jabar Sambangi Desa Wangun Sari
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Sukabumi Lakukan Tes Urine Acak Personel
Longsor Tutup Akses Jalan Bagbagan–Kiaradua, Polres Sukabumi Lakukan Penanganan Cepat
Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Periksa Kesehatan Sapi Perah di Sukalarang
Momentum Isra Mi’raj, Polsek Pameungpeuk Rayakan Kenaikan Pangkat Lima Personel
Dinas Damkar Laksanakan Operasi Non Kebakaran, Evakuasi Korban Longsoran TPT di Palabuhanratu

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:23 WIB

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Dukung Penyusunan Ranwal RKPD 2027

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:13 WIB

Respons Cepat Damkar Evakuasi Jenazah di Sungai Cidadap

Senin, 19 Januari 2026 - 08:37 WIB

Pengawasan Dana Bantuan Provinsi, DPRD Jabar Sambangi Desa Wangun Sari

Senin, 12 Januari 2026 - 17:49 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Sukabumi Lakukan Tes Urine Acak Personel

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:33 WIB

Longsor Tutup Akses Jalan Bagbagan–Kiaradua, Polres Sukabumi Lakukan Penanganan Cepat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!