HIPPMA Sukabumi Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Pokir ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

- Admin

Selasa, 4 November 2025 - 18:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

HIPPMA Sukabumi melaporkan dugaan penyimpangan dana Pokir ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

HIPPMA Sukabumi melaporkan dugaan penyimpangan dana Pokir ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

GELIATMEDIA.COM – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sukabumi (HIPPMA) melaporkan dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor 231/B/Sek/HIPPMA/09/2025, tertanggal 4 November 2025.

Dalam laporan itu, HIPPMA menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian pada realisasi anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin serta pengadaan kendaraan operasional di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sukabumi untuk tahun anggaran 2023–2024. Nilai kegiatan tersebut disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan adanya indikasi selisih nilai dalam pengadaan suku cadang alat berat antara dokumen pertanggungjawaban dinas dan keterangan pihak penyedia barang.

Baca Juga :  Diduga Rem Blong, Minibus Pengangkut Pekerja Hantam Rumah Warga di Sukabumi

Ketua Umum HIPPMA Sukabumi, Rahman Abbizard Mushaf, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami dari HIPPMA Sukabumi telah melakukan kajian akademis dan observasi di lapangan. Dari hasil penelusuran, terdapat indikasi keterlibatan salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi dalam dugaan penyimpangan dana Pokir yang ditempatkan di salah satu dinas. Kami menemukan selisih antara nilai pengadaan suku cadang alat berat di dokumen dengan fakta dari penyedia,” ujar Rahman.

Rahman menambahkan, laporan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum (APH) dapat menelusuri lebih lanjut kebenaran informasi tersebut dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Selain Bahas BUMDes, Musdes Cirendang Sosialisasikan Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua BPD

“Kami tidak menuduh siapa pun, namun meminta Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk menyelidiki adanya kejanggalan antara dokumen resmi dan kondisi faktual. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti demi mencegah potensi kerugian negara dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Dari hasil penelusuran HIPPMA, tercatat total anggaran belanja pemeliharaan mencapai lebih dari Rp200 juta, sementara hasil konfirmasi dengan pihak bengkel menunjukkan transaksi sebenarnya hanya sekitar Rp47 juta. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp150 juta yang perlu mendapat perhatian.

Baca Juga :  Untuk Ketahanan Pangan, Babinsa Citarik Laksanakan Panen Padi Bersama Poktan

Selain itu, HIPPMA juga menyoroti pengadaan kendaraan operasional jenis dump truck yang dilakukan melalui sistem e-katalog. Dalam praktiknya, proses tersebut diduga tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme kompetisi harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

HIPPMA bahkan mencurigai adanya potensi “cashback” atau success fee kepada pihak tertentu, termasuk oknum legislatif yang terkait dengan Pokir tersebut.

Rahman berharap Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dapat segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap dugaan penyimpangan tersebut serta menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.***

 

Reporter : Asep Taopiq

 

 

 

Berita Terkait

410 Pemancing Padati Lomba Mancing Badong, Syukuran Hari Nelayan Sangrawayan ke-4 Meriah
PT DMCG Gelar Rapat Koordinasi UKL-UPL Rencana Eksplorasi Panas Bumi Cisolok–Cisukarame
Camat Cisolok Okih Pajri Assidiq Tegaskan Kepatuhan PBG Dapur SPPG, Pelanggaran MBG Terancam Sanksi
TMMD ke-130 Kodim 0622/Sukabumi Renovasi Masjid Al-Barokah dan Dorong UMKM Desa Girimukti
Panitia HSN 2026 Palabuhanratu Matangkan Persiapan, Sejumlah Kegiatan Meriah Siap Digelar
Satekah Polah Ngabela Nu Susah! Aksi Sosial Bagong Mogok Bikin Haru Warga Palabuhanratu.
Pemdes Cimaja Gelar Musrenbangdes, Tetapkan RKP Desa 2027 dan Usulan 2028
Polisi Sukabumi Ini Bikin Salut! Dari Gadaikan SK Hingga Bangun Pesantren Mobile

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:51 WIB

410 Pemancing Padati Lomba Mancing Badong, Syukuran Hari Nelayan Sangrawayan ke-4 Meriah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:04 WIB

PT DMCG Gelar Rapat Koordinasi UKL-UPL Rencana Eksplorasi Panas Bumi Cisolok–Cisukarame

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Camat Cisolok Okih Pajri Assidiq Tegaskan Kepatuhan PBG Dapur SPPG, Pelanggaran MBG Terancam Sanksi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:42 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0622/Sukabumi Renovasi Masjid Al-Barokah dan Dorong UMKM Desa Girimukti

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Panitia HSN 2026 Palabuhanratu Matangkan Persiapan, Sejumlah Kegiatan Meriah Siap Digelar

Berita Terbaru