GELIATMEDIA.COM – Sebanyak tiga pohon trembesi tua yang berada di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan RSUD Palabuhanratu, dieksekusi oleh tim gabungan pada hari ini. Rabu (4/6/2025)
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain Satpol PP, Dinas Perkim, Dinas PU, Polsek Palabuhanratu, Koramil Palabuhanratu, Kelurahan Palabuhanratu, serta UPTD Dinas Perhubungan (Dishub) Palabuhanratu.
Kepala UPTD Dishub Palabuhanratu, Dadang, membenarkan bahwa pihaknya turut serta dalam kegiatan tersebut, khususnya dalam pengamanan lalu lintas selama proses penebangan pohon berlangsung.
“Kami dari UPTD Dishub Palabuhanratu menurunkan lima anggota untuk mengamankan arus lalu lintas di sekitar lokasi eksekusi pohon trembesi di Jalan Ahmad Yani. Kami bekerja sama dengan unsur kepolisian, Satpol PP, dan instansi lainnya dalam pengamanan kegiatan ini,” ujar Dadang.
Menurut keterangan dari Lurah Palabuhanratu, eksekusi pohon ini dilakukan atas dasar pengajuan dari pemilik lahan serta warga sekitar. Proses tersebut juga telah mendapatkan izin resmi dari pihak-pihak terkait.***
Reporter : Asep T