GELIATMEDIA.COM – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Penghubung Pengaduan SP4N Lapor pada Rabu, (21/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh seluruh Sekretaris Dinas dan perangkat daerah setempat.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antarperangkat daerah mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi PPID, seiring dengan komitmen pemerintah terhadap keterbukaan informasi publik.
Kepala Diskominfo sekaligus PPID Utama Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik.
Ia menyampaikan bahwa tantangan di era digital, khususnya melalui media sosial, menuntut jajaran pemerintah untuk bergerak cepat, responsif, dan menyajikan informasi yang berkualitas.
“Dalam memberikan layanan informasi publik, saya tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari semua perangkat daerah sangat penting. Apalagi saat ini tren komentar di media sosial cenderung negatif, kita harus bisa menyikapi dengan meningkatkan kinerja dan memperkuat peran PPID,” ungkapnya.
Mubtadi juga menyoroti pentingnya tanggung jawab pengelolaan informasi di era keterbukaan. Menurutnya, setiap aparatur pemerintah harus peka terhadap dinamika informasi, menjaga kepatuhan terhadap regulasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Sesuai arahan pimpinan, kita harus lebih peka dalam mengelola informasi publik. Masyarakat sekarang bisa menyampaikan pertanyaan atau keluhan di berbagai kanal, baik media sosial maupun media massa. Maka kita perlu menjawabnya secara tepat dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh perangkat daerah. Untuk itu, sinergi dan penyamaan persepsi antarinstansi menjadi hal mutlak dalam menjawab setiap permohonan informasi maupun keberatan dari masyarakat.
“Semua warga negara berhak memperoleh informasi publik. Kita sebagai perangkat daerah wajib menyediakannya. Mari terus bersinergi dalam mengelola permintaan informasi secara optimal,” pungkas Mubtadi.***