Subsidi Pupuk Hanya untuk Petani dalam Kelompok Tani Resmi

- Admin

Senin, 3 Februari 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subsidi pupuk tahun ini hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi.

Subsidi pupuk tahun ini hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi.

GELIATMEDIA.COM – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, menegaskan bahwa subsidi pupuk hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi di wilayah masing-masing.

Kebijakan ini sejalan dengan program penyaluran pupuk bersubsidi yang akan mulai dilakukan tahun ini oleh Kementerian Pertanian bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero). Namun, tidak semua petani bisa mendapatkan fasilitas tersebut, karena ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Siap Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

“Tahun 2025 kemungkinan ada perubahan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi. Saat ini sedang dibahas di tingkat pusat, mudah-mudahan nantinya lebih mempermudah petani,” ujar Sri Hastuty pada Kamis, (2/2 2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Pertanian, Deni Ruslan, menjelaskan bahwa terdapat sembilan komoditas utama yang menjadi prioritas penerima subsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Hadiri Halal Bihalal DPMPTSP Apresiasi Kemajuan Dan Pelayanan Publik Reformasi dan Birokrasi

Menurut Deni, petani yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Biasanya pendaftaran harus melalui kelompok tani. Petani juga wajib menyerahkan dokumen seperti fotokopi Kartu Tani atau KTP, serta KK dan SPPT terkait pajak bumi dan bangunan. Kami masih menunggu kepastian apakah syarat ini tetap berlaku atau akan ada perubahan,” jelasnya.

Untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran, Kementerian Pertanian menerapkan sistem elektronik e-RDKK. Sistem ini memungkinkan data petani dan kebutuhan pupuk dikelola dengan lebih transparan dan akurat.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi dan Kementan Bahas Percepatan Swasembada Pangan

“Kita tahu bahwa data yang sudah diunggah ke e-RDKK akan diverifikasi oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Jika data dinyatakan valid sesuai persyaratan perbankan, petani akan menerima Kartu Tani. Namun, ada kemungkinan kebijakan ini mengalami perubahan setelah dibahas di tingkat pusat,” pungkasnya.***

Red

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Silaturahmi Forkopimda dan Serikat Buruh, Soroti Pentingnya Iklim Investasi untuk Kesejahteraan Pekerja
Hujan Deras Sebabkan Banjir, Wabup Tinjau Lokasi dan Soroti Legalitas Tambang
Pemkab Sukabumi Raih Opini WTP ke-11 Kalinya Berturut-turut dari BPK
Paripurna DPRD Sukabumi Ditunda Akibat Tidak Kuorum, Pembahasan RPJMD dan Pansus Tertunda
Diskominfo Gelar Rakor PPID dan SP4N Lapor, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi
KPU Kabupaten Sukabumi Serahkan Laporan Lengkap Pilkada 2024 ke Pemkab
Bupati Sukabumi Pimpin Rapat Dinas, Bahas Isu Kemacetan dan Pengelolaan Sampah
Dua Pelajar Sukabumi Dilepas untuk Ikuti Seleksi Paskibraka Jawa Barat

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:31 WIB

Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Silaturahmi Forkopimda dan Serikat Buruh, Soroti Pentingnya Iklim Investasi untuk Kesejahteraan Pekerja

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:12 WIB

Hujan Deras Sebabkan Banjir, Wabup Tinjau Lokasi dan Soroti Legalitas Tambang

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:26 WIB

Pemkab Sukabumi Raih Opini WTP ke-11 Kalinya Berturut-turut dari BPK

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:39 WIB

Paripurna DPRD Sukabumi Ditunda Akibat Tidak Kuorum, Pembahasan RPJMD dan Pansus Tertunda

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:36 WIB

Diskominfo Gelar Rakor PPID dan SP4N Lapor, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!