GELIATMEDIA.COM – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sukabumi melakukan pengecekan harga minyak goreng merek MinyaKita di sejumlah pasar tradisional.
Kegiatan ini mencakup pemantauan harga mulai dari tingkat konsumen hingga distributor pertama, sebagai langkah untuk menjaga stabilitas harga dan pengendalian inflasi nasional sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri.
Pemantauan harga dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sukabumi, Puji Widodo, yang dilakukan di Pasar Sukaraja, Cibadak, dan Cisaat.
Tujuannya adalah memastikan harga MinyaKita di tingkat konsumen sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, setiap pasar wajib memasang spanduk informasi harga MinyaKita, yakni Rp13.500 per liter dari produsen ke distributor pertama, Rp14.000 dari distributor pertama ke distributor kedua, dan Rp14.500 dari distributor kedua ke pengecer.
Adapun HET yang berlaku di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Selain memantau harga MinyaKita, TPID juga melakukan pengecekan terhadap harga sejumlah kebutuhan pokok lainnya guna memastikan kestabilan harga di pasaran.***