Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Konsultasikan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dengan Kemenkumham Jabar

- Admin

Jumat, 6 Desember 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Konsultasikan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dengan Kemenkumham Jabar

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Konsultasikan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dengan Kemenkumham Jabar

GELIATMEDIA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Hera Iskandar, melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat di Kota Bandung pada Jumat (29/11/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan diskusi dan konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Sukabumi.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Madya Kanwil Kemenkumham Jabar, Ery Kurniawan, menjelaskan bahwa konsultasi tersebut difokuskan pada penguatan materi muatan serta penyempurnaan teknik penyusunan Raperda.

Baca Juga :  Produk UMKM Sukabumi Tembus Pasar Internasional

“Hasil diskusi dan konsultasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemkab Sukabumi, khususnya dalam mendukung pengusaha dan masyarakat di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ery seperti dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar pada Sabtu (30/11/2024).

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan harapan agar Raperda ini mampu mendorong kontribusi positif pusat perbelanjaan dan toko swalayan terhadap perekonomian daerah. Selain itu, regulasi yang akan diterapkan diharapkan mampu mengatur produk-produk yang dijual demi melindungi dan memberikan keuntungan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kepala Dinas DPMD Sukabumi Sampaikan Belasungkawa atas Bencana Banjir dan Longsor

Ery juga memberikan sejumlah masukan teknis terkait Raperda tersebut, seperti pentingnya mengantisipasi potensi diskriminasi terhadap masyarakat dari luar Kabupaten Sukabumi, serta perlunya kejelasan mengenai sanksi dan insentif bagi pengusaha yang diatur dalam Raperda.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Hasil Pilkada 2024 dan Usulan Pemberhentian Bupati

Ketua Komisi III Hera Iskandar menyatakan optimisme bahwa masukan dari konsultasi ini akan membantu tim penyusun Raperda dalam menghadapi berbagai tantangan.

“Kami berharap hasil konsultasi ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat untuk menyusun Raperda yang sesuai dengan kebutuhan dan memberikan dampak positif bagi Kabupaten Sukabumi,” ujar Hera Iskandar menutup pertemuan.***

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas PU Pastikan Perbaikan Ruas Jalan Tanjungsari Segera Dilaksanakan
Dekranasda Gelar Bazar Culinary Ramadhan 1447 H, Libatkan 35 UMKM
Warga Mangkalaya Residence Sambut Hangat Bupati Sukabumi, Apresiasi Perbaikan Jalan
Dinas Perikanan Dukung Pemeriksaan Interim BPK RI
Dinas Pertanian Optimistis Pertahankan Opini WTP Pemkab Sukabumi
Pemeriksaan Interim Jadi Langkah Awal Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan Daerah
BPK RI Laksanakan Pemeriksaan Interim di Kabupaten Sukabumi
Dinas Damkar Kabupaten Sukabumi Siap Dukung Operasi Ketupat 2026

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:03 WIB

Dinas PU Pastikan Perbaikan Ruas Jalan Tanjungsari Segera Dilaksanakan

Senin, 2 Maret 2026 - 19:01 WIB

Dekranasda Gelar Bazar Culinary Ramadhan 1447 H, Libatkan 35 UMKM

Senin, 2 Maret 2026 - 17:13 WIB

Warga Mangkalaya Residence Sambut Hangat Bupati Sukabumi, Apresiasi Perbaikan Jalan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:56 WIB

Dinas Pertanian Optimistis Pertahankan Opini WTP Pemkab Sukabumi

Senin, 2 Maret 2026 - 16:48 WIB

Pemeriksaan Interim Jadi Langkah Awal Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Dekranasda Kabupaten Sukabumi

Pemerintahan

Dekranasda Gelar Bazar Culinary Ramadhan 1447 H, Libatkan 35 UMKM

Senin, 2 Mar 2026 - 19:01 WIB

error: Content is protected !!