Bersama Forkopimda dan DPRD, Pemkab Sukabumi Bahas Kenaikan UMK 2025

- Admin

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bersama Forkopimda dan DPRD, Pemkab Sukabumi Bahas Kenaikan UMK 2025

Bersama Forkopimda dan DPRD, Pemkab Sukabumi Bahas Kenaikan UMK 2025

GELIATMEDIA.COM – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 di Ruang Pertemuan Pendopo Sukabumi, Rabu (11/12/2024).

Rakor ini dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. Agenda utama pertemuan adalah menindaklanjuti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Ajak Nakes Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dorong Layanan Gratis Berbasis KTP

Peraturan tersebut mengatur ketetapan upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK), dan sektoral untuk tahun 2025. Kebijakan kenaikan UMP ini bertujuan menjaga daya beli pekerja serta daya saing usaha, sekaligus merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan UMP 2025 pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga :  Sekda Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana di Lengkong, Pastikan Bantuan Tersalurkan

“Kenaikan UMP tahun depan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu,” ujarnya.

Menurut Usman, upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP dan UMK, sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan.

“Rapat bersama Dewan Pengupahan akan digelar besok untuk menentukan nilai upah sektoral,” tambahnya.

Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, menegaskan bahwa keputusan kenaikan upah telah ditetapkan oleh presiden dan harus diimplementasikan di daerah.

Baca Juga :  GEOFEST 2025 Resmi Dibuka, Generasi Muda Didorong Berperan dalam Geowisata Berkelanjutan

“Pemerintah daerah berkewajiban mengawal kebijakan ini di lapangan. Rapat bersama Dewan Pengupahan besok harus berjalan normatif, dan Kesbangpol diharapkan mencegah potensi gangguan yang mungkin muncul,” tuturnya.

Rapat ini merupakan langkah awal pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memastikan kebijakan upah minimum berjalan sesuai regulasi dan menjaga stabilitas di daerah.***

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Dukung Sinergi Kemendikdasmen dan Apkasi untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Daerah
Bupati Tekankan Pemerataan Pembangunan dalam Rakor Persiapan RKPD 2026
Dinas Perikanan Dukung Penuh Syukuran Nelayan Ciwaru ke-68 Sebagai Sarana Pelestarian Budaya Maritim
Bapenda Sukabumi Luncurkan Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak PBB-P2, Hadiah Umrah Menanti Wajib Pajak Taat
Bupati Sukabumi Pimpin Rapat Dinas Juli, Tekankan Prioritas Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Bupati Sukabumi Hadiri Rakor Bersama Mendagri dan Gubernur Jabar di Subang
Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Populasi Sedunia 2025: Fokus pada Pemberdayaan Kaum Muda
Bupati Dorong IPSI Angkat Potensi Pencak Silat Lewat Pembinaan Terstruktur

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:13 WIB

Bupati Tekankan Pemerataan Pembangunan dalam Rakor Persiapan RKPD 2026

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:20 WIB

Dinas Perikanan Dukung Penuh Syukuran Nelayan Ciwaru ke-68 Sebagai Sarana Pelestarian Budaya Maritim

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:57 WIB

Bapenda Sukabumi Luncurkan Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak PBB-P2, Hadiah Umrah Menanti Wajib Pajak Taat

Senin, 21 Juli 2025 - 14:13 WIB

Bupati Sukabumi Pimpin Rapat Dinas Juli, Tekankan Prioritas Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:00 WIB

Bupati Sukabumi Hadiri Rakor Bersama Mendagri dan Gubernur Jabar di Subang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!