GELIATMEDIA.COM – Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan bahwa Bimbingan Teknis dan Evaluasi Implementasi SIPD pada Modul Penatausahaan serta Akuntansi dan Pelaporan merupakan evaluasi dari sistem Pemerintahan Daerah yang di dalam nya mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan hingga pelaporan pertanggung jawaban keuangan.
“Sekarang setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi di wajibkan sudah diwajibkan menggunakan SIPD, kareannya sebanyak 156 Kabupaten/Kota di tambah dengan Provinsi harus membuat surat pernyataan bahwa pelaksanaan SIPD harus sudah berjalan paling lambat dibulan November 2024,” ungkap Sekda usai menghadiri Bimtek tersebut di Hotel Novotel Jakarta, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Selasa (1/10/2024).
Dikatakan oleh Sekda dalam pelaksanaannya masih ada kendala yaitu saat input data terutama di awal bulan atau di hari kerja. Tentang itu di sampaikan Sekda kepada para narasumber yang hadir mulai dari KPK, Kementrian Dalam Negeri, dan Pusdatin pusat .
Sekda berharap, pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis dan evaluasi di SIPD bisa dilaksanakan didaerah Khususnya di Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya Kepala pusat data dan sistem informasi kemendagri Erikson P Manihuruk selaku pembuka acara menyampaikan kegiatan ini bertujuan membangun komitmen 156 kota/ kabupaten untuk mengimplementasikan SIPD pada Modul Penatausahaan serta Akuntansi dan Pelaporan.
” Kita sengaja mengundang para Sekda karena pada modul SIPD ini , Sekda dapat melihat secara transparansi kondisi daerah masing masing berbasis digital , ungkapnya
Pada kesempatan tersebut , dilaksanakan penandatanganan pakta integritas komitmen untuk mendorong seluruh SKPD menerapkan Sistem Informasi***