GELIATMEDIA.COM – Aliansi Aktivis Nasional (Alaknas) menuding Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sebagai sarang pungutan liar (pungli).
Tuduhan tersebut mencuat setelah dugaan kuat bahwa sejumlah oknum di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat memanfaatkan layanan publik untuk kepentingan pribadi. Alaknas juga menyoroti Pj Gubernur Banten, yang dianggap tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap kepala UPT Samsat yang diduga terlibat dalam praktik pungli.
Presidium Alaknas, Krisna, dalam keterangannya kepada media, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi adanya praktik curang di berbagai Samsat di Banten, termasuk di Serang, Ciputat, Balaraja, Ciledug, Pandeglang, Cikokol, dan Serpong. Krisna menegaskan, berdasarkan temuan mereka, pungli diduga terjadi pada sejumlah layanan seperti Bea Balik Nama (BBN1), persetujuan KTP, dan sistem lainnya.
“Kami mendengar banyak keluhan dari masyarakat, terutama wajib pajak, tentang adanya dugaan pungli di berbagai Samsat. Namun, hingga kini Pj Gubernur Banten belum melakukan evaluasi yang dijanjikan. Padahal, sebelumnya beliau pernah berkomitmen untuk mengevaluasi kinerja secara berkala setiap tiga bulan,” ujar Krisna.
Alaknas juga mempertanyakan transparansi dalam program penghapusan denda pajak kendaraan yang diterapkan Pemprov Banten tahun ini. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, program ini hanya berlaku untuk kendaraan minimal berusia empat tahun. Krisna menyoroti bahwa Pemprov Banten belum memberikan penjelasan yang jelas mengenai hasil dari denda tersebut.
Kritik Alaknas semakin tajam ketika mereka menyoroti banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlomba-lomba ingin ditempatkan di Samsat, yang dinilai sebagai “lahan basah”. Menurut Alaknas, ada dugaan bahwa ASN tersebut bahkan rela membayar setoran untuk ditempatkan di sana.
“Alaknas mendesak Kepala Bapenda Banten untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh Samsat di wilayah tersebut. Selain itu, mereka menantang Pj Gubernur Banten untuk mencopot kepala UPT Samsat yang terbukti terlibat pungli, jika tidak ingin dicurigai melindungi oknum-oknum tersebut,” tandasnya.***
(RH)