Kontroversi Pembagian Kuota Haji, DPR RI Soroti Pelanggaran Kemenag

- Admin

Minggu, 23 Juni 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI soroti tindakan Kemenag yang bertentangan dengan kesepakatan kuota haji. | Foto: Instagram/@abdulwachid.jateng2

DPR RI soroti tindakan Kemenag yang bertentangan dengan kesepakatan kuota haji. | Foto: Instagram/@abdulwachid.jateng2

GELIATMEDIA.COM – Abdul Wachid, Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024, menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terhadap kesepakatan rapat kerja dengan Komisi VIII dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu, Wachid mengungkapkan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 awalnya ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah oleh Arab Saudi.

Namun, setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed Bin Salman pada Oktober 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, sehingga total kuota menjadi 241.000 jemaah.

Wachid, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya mengikuti Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen.

“Sesuai kesepakatan rapat kerja pada 27 November 2023, kuota haji reguler adalah 92 persen atau 221.720 jemaah, dan kuota haji khusus adalah delapan persen atau 19.280 jemaah,” ungkapnya, seperti dilansir dari Antara, Minggu, 23 Juni 2024.

Namun, pada rapat kerja tanggal 13 Maret 2024, Kemenag mengubah komposisi pembagian kuota tanpa memasukkan kuota tambahan dari pertemuan bilateral tersebut.

Alhasil, kuota haji reguler menjadi 213.320 jemaah dan kuota haji khusus menjadi 27.680 jemaah, dengan tambahan 20.000 jemaah dibagi rata antara haji reguler dan khusus.

Wachid menegaskan bahwa perubahan komposisi ini melanggar kesepakatan sebelumnya dan Keppres tentang BPIH. Ia menyoroti pentingnya mematuhi pembagian kuota 92-8 persen, mengingat panjangnya antrean jemaah haji reguler, yang di beberapa daerah mencapai 45 tahun.

Baca Juga :  Jokowi Beri Respon Positif Terhadap Putusan MK dan DPR Soal Syarat Pilkada

Karena itu, ia mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menyelidiki penyimpangan dan merumuskan solusi bagi penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik di masa depan.***

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi Beri Respon Positif Terhadap Putusan MK dan DPR Soal Syarat Pilkada
Gunakan Anggaran APBD Kabupaten Sukabumi Capai Rp 1,6 M Biaya Tambahan Healthy Cities Summit 2024, Bebankan 514 Peserta
Lsm Sinar Kencana Soroti Proyek Pembangunan Jalan ,Ruas Jalan Baru Malingping, Diduga Keras Asal Asalan .
Pengakuan Polri atas Dedikasi Menhan: Prabowo Subianto Dianugerahi Penghargaan Tertinggi
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:15 WIB

Jokowi Beri Respon Positif Terhadap Putusan MK dan DPR Soal Syarat Pilkada

Minggu, 21 Juli 2024 - 12:22 WIB

Gunakan Anggaran APBD Kabupaten Sukabumi Capai Rp 1,6 M Biaya Tambahan Healthy Cities Summit 2024, Bebankan 514 Peserta

Rabu, 26 Juni 2024 - 08:33 WIB

Lsm Sinar Kencana Soroti Proyek Pembangunan Jalan ,Ruas Jalan Baru Malingping, Diduga Keras Asal Asalan .

Minggu, 23 Juni 2024 - 21:30 WIB

Kontroversi Pembagian Kuota Haji, DPR RI Soroti Pelanggaran Kemenag

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:24 WIB

Pengakuan Polri atas Dedikasi Menhan: Prabowo Subianto Dianugerahi Penghargaan Tertinggi

Berita Terbaru